Wabup Sergai Tabur Benih Ikan Nila ke Sungai Larangan di Desa Melati II

Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) melalui Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) melakukan tabur benih ikan nila sebanyak 20.000 ekor ke Sungai Larangan di Desa Melati II Kecamatan Perbaungan, Selasa (20/12).

Acara tabur benih dalam rangka melestarikan ikan sungai agar tidak punah dilakukan Wakul Bupati Sergai HSoekirman. Hadir pada acara tersebut Kepala Dinas (Kadis) Perikanan dan Kelautan Sergai HM Ramlan Matondang, Kabag Humas H Mariyono, Camat Perbaungan Akmal, Muspika Perbaungan, Kepala Desa Melati II dan jajarannya, unsur Badan Permusyaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat serta masyarakat setempat.

Soekirman dalam arahannya di hadapan masyarakat  mengatakan, pada 1970-an mulai dari Kecamatan Perbaungan hingga Kecamatan Tanjung Beringin jumlah jenis ikan di Sergai ada 23 macam. “Tetapi, tahun 2006 jenis ikan yang ada tinggal 7 macam lagi. Artinya, perairan-perairan kita sudah mulai rusak sehingga ikan sulit didapat,” papar Soekirman.

Soekirman memberikan apresiasi kepada masyarakat Desa Melati yang berinisiatif membuat sungai larangan  dan berharap Desa Melati II menjadi pionir sungai larangan dalam rangka memenuhi gizi keluarga dari protein hewani dalam bentuk pemeliharaan ikan.

“Panjang sungai yang dijadikan sungai larangan ini 3.500 meter dari hulu ke hilir dan merupakan terobosan yang harus kita sukseskan bersama dengan menunjukkan rasa kepedulian dan rasa memiliki serta menaati peraturan UU No 31 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penangkapan Ikan. Artinya, siapa saja yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya. (jhonni sitompul)

Sumber: Medan Bisnis, Kamis, 22 Des 2011 07:21 WIBhttp://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2011/12/22/72715/wabup_sergai_tabur_benih_ikan_nila_ke_sungai_larangan/#.TzfR4Vzzup0. Dikutip pada Minggu, 12 Februari 2012.

Comments

Popular posts from this blog

Sejarah Desa Melati II